Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana BTT Covid-19 di Purwakarta, 2 Kadis dan Mantan Anggota DPRD

22 September 2023, 21:20 WIB
Terasangka kasus korupsi dana BTT Covid-19 di Purwakarta di dalam mobil tahanan. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Dua dari tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19, yang telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Kamis malam 21 September 2023. Adalah dua Kepala Dinas (Kadis) di dua intansi yang berbeda.

Dua Kadis tersebut ialah Asep Surya Komara (mantan Kadinsos P3A Purwakarta), Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta), dan Agus Gunawan (mantan anggota DPRD periode 2004-2009 juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Mereka terjerat kasus korupsi atas kasus BTT bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 di Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: 4 HP Terbaik Dari Berbagai Merek

"Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi," ujar Kejari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, kepada awak media.

"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," katanya.

Dia menegaskan, untuk hukuman paling berat kepada tiga tersangkat tersebut ialah hukuman mati.

Baca Juga: Tiga Orang Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Purwakarta Terancam Hukum Mati

"Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," katanya.

Ia menuturkan, hasil penyelidikan Kejari Purwakarta ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000.

"Dari 1000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," katanya.

"Oleh karena itu, kita putuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun upaya permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun dengan pertimbangan lainnya dan pimpinan kita tetap melakukan penahanan terhadap ketiganya," pungkasnya.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pj Bupati Purwakarta, Ambu Anne Gandeng Pria Muda

Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, Dulnasir, S.H., M.H. dalam keteranganya kepada awak media menyampaikan bahwa sudah melakukan upaya penangguhan penahanan.

Tetapi Kejari Purwakarta telah menggunakan haknya untuk tersangka segera ditahan.

"Kami sebagai kuasa hukum telah berupaya secara maksimal, namun itu tidak apa-apa. Kami akan membuktikan apakah klien kami terbukti bersalah atau tidak pada persidangan nanti," jelasnya. ***

Editor: M Adam Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler