3. Pendaftar BPI Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun;
Komponen biaya yang diberikan oleh Kemenkeu pada Reguler Scholarship diantaranya yaitu berupa biaya pendidikan, biaya pendaftaran, biaya SPP/Tuition Fee, tunjangan buku, biaya penelitian Tesis/Disertasi, biaya Seminar Internasional, biaya publikasi Jurnal Internasional, biaya pendukung, transportasi, Aplikasi Visa/Residence Permit, asuransi kesehatan, biaya hidup bulanan, biaya kedatangan, biaya keadaaan darurat (jika diperlukan), dan tunjangan keluarga (khusus doktor).
Baca Juga: Intip Potret Cantik Wika Salim di Bali yang Bikin Warganet Meleleh
Persyaratan Umum Reguler Scholarship
Persyaratan umum Beasiswa Reguler sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.