PURWAKARTA TALK - Berdasarkan keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru. Satuan pendidikan di seluruh Indonesia diwajibkan menyelengarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 pada tahun 2022.
4 Kementerian tersebut antara lain Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
SKB 4 Menteri tersebut di antaranya Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: 98 Persen Kasus Omicron Terjadi Pada Pelaku Perjalanan Internasional
Baca Juga: Kemenkes: Temuan Kasus Baru Terpapar Virus Omicron Capai 27 Orang
Dalam aturan tersebut dijelaskan, sekolah ataupun Perguruan Tinggi yang melaksanakan PTM hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin.
Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas:
- Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
- SKB tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.***