Segini Biaya UKT di ITB, Paling Sedikit Rp12,5 juta

30 Maret 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi ITB. Biaya UKT di ITB yang harus disiapkan tiap semester /itb.ac.id

PURWAKARTA TALK - Calon mahasiswa baru ITB yang lolos SNMPTN 2022 kudu menyiapkan dana yang tidak sedikit.

Setelah proses pengumuman SNMPTN 2022, mahasiswa yang lolos akan mengikuti proses daftar ulang.

Selanjutnya jika proses daftar ulang telah dilalui, maka calon mahasiswa harus membayar biaya Uang Kuliah Tetap (UKT).

Baca Juga: Tinjau Pengerjaan KCJB di Purwakarta, Luhut Harap Tunnel 6 Bisa Uji Coba November

Berikut ini biaya UKT yang harus dilunasi calon mahasiswa dan jadwal pembayarannya:

1. Uang Kuliah Tunggal di Fakultas/Sekolah FMIPA, SITH, SF, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD adalah sebesar Rp12.500.000 per semester.

2. Uang Kuliah Tunggal  di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) adalah sebesar Rp20.000.000 per semester.

Baca Juga: Lolos SNMPTN 2022, Berikut Persyaratan Daftar Ulang Calon Mahasiswa ITB

3. Calon mahasiswa wajib melakukan pembayaran UKT pada tanggal 18 - 22 April 2022 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

4. ITB memberikan pembebasan UKT bagi calon mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

5. ITB memberikan beasiswa UKT bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Lolos SNMPTN 2022, Berikut Jadwal Daftar Ulang Mahasiswa Baru ITB

6. ITB memberikan skema cicilan pembayaran UKT bagi yang membutuhkan.

7. Calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT wajib melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 5.000.000 pada tanggal 18 - 22 April 2022 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

8. Dalam kasus dimana pengajuan beasiswa UKT disetujui maka

Baca Juga: Geliat Pajak Hiburan di Purwakarta Bangkit Kembali, Kepala Bapenda: Manfaat untuk Pembangunan

Baca Juga: SNMPTN 2022, 2.085 Calon Mahasiswa Diterima di ITB

a. Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih kecil dari Rp5.000.000 maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan melalui mekanisme yang nanti akan diumumkan

b. Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih besar dari Rp5.000.000 maka kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada jadwal yang akan diberitahukan setelah pengumuman keputusan pengajuan beasiswa UKT

Demikian informasi biaya UKT dan jadwal pembayaran di ITB. ***

Editor: Adam Sumarto

Sumber: ITB

Tags

Terkini

Terpopuler