Kemenag Bakal Sanksi Travel Penyedia Visa Selain Visa Resmi Haji

- 5 Juni 2024, 16:07 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Tangkapan Layar YouTube/Kemenag RI

PR PURWAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Menag menanggapi pada Selasa (4/6/2024).

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji.” sambungnya.

Baca Juga: Ini Kata Presiden Jokowi Terkait Pengunduran Diri Kepala IKN

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Baca Juga: Diundang Silaturahmi ke Bandung, Om Zein Dapat Pesan Begini dari Sekretaris DPD Gerindra Jabar

 

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Izin Pengelolaan Tambang Bagi Ormas Keagamaan, Begini Tanggapan PP Muhammadiyah

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah