Ngeri, PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Capak Rp600 Triliun

- 18 Juni 2024, 11:32 WIB
Ilustrasi: Judi online
Ilustrasi: Judi online /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PR PURWAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan Transaksi judi online di Indonesia telah mencapai angka yang mengerikan hingga Rp600 triliun.

Hal Ini, kata dia, berdasarkan data yang merupakan hasil dari laporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Berdasarkan yang saya dengar, berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judol itu secara akumulatif sudah Rp600 triliun. Itu jumlah yang besar. Kemudian ada 5.000 nomor rekening yang diblokir," kata Muhadjir kepada awak media, dikutip Selasa 18 Juni 2024.

Baca Juga: Sepak Bola Makin Canggih Hadir Snickometer Alat untuk Meminimalisir Kesalahan di Euro 2024

Korban judi online bukan pelaku, namun keluarga yang terdampak akibat judi online.

"Saya tangkap dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku," katanya.

“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu," katanya.

Baca Juga: Makan Daging Kambing Bikin Pusing? Ini Rahasia Mengatasinya!

Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah