Mendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi

- 28 Mei 2024, 09:36 WIB
Pembatalan Kenaikan UKT, Nadiem Sampaikan Agar Kelebihan Bayar dari Mahasiswa Dikembalikan
Pembatalan Kenaikan UKT, Nadiem Sampaikan Agar Kelebihan Bayar dari Mahasiswa Dikembalikan /Antara News

PR PURWAKARTA - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi sempat viral di media social. Pasal kenaikan UKT tersebut dinilai membebani mahasiswa yang tengah mengenyam dunia perkulihan.

Merespon hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim secara resmi menyampaikan pembatalan.

Hal tersebut disampaikan Mendikbud Ristek usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Apdesi Purwakarta Apresiasi Polda Jabar Atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky

"Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," kata Nadiem.

Baca Juga: Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jabar Dapat Apresiasi dari Aktivis Muda Asal Purwakarta

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT," sambungnya.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan, Kemendikbut Ristek juga akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi.

Baca Juga: Warga Sukatani Purwakarta Geruduk Pembangunan Gedung Universitas Kartamulia, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah