“Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya,” ujar Galih.
Baca Juga: Jaga Privasi Penggunanya, Google Search Luncurkan Fitur Keamanan Baru
“Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***