Kenali Yuk, 5 Jenis Surat Suara Pemilu 14 Februari 2024

- 27 Desember 2023, 09:56 WIB
Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui 
Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui  /*/mantrasukabumi.com

PR PURWAKARTA - KPU RI telah memutuskan bahwa pada 14 Februari 2024 mendatang, akan dilaksanakan pencoblosan Pemilu secara serentak.

 Lantas, pencoblosan apa sajakah di tanggal tersebut? Ternyata, pada Pemilu 2024 mendatang, masyarakat akan mencoblos sebanyak lima kali.

 Dilansir dari akun @kpu_ri, ada 5 desain kertas suara yang nantinya akan dicoblos oleh masyarakat. 5 surat suara ini, akan diberikan oleh petugas di TPS.

5 lembar kertas surat suara itu, memiliki warna yang berbeda. Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Polres Purwakarta Amankan Kepala UPTD Kesehatan Bojong

 1. Surat suara warna hijau

 Ternyata surat suara warna hijau ini, diperuntukkan bagi pemilihan calon legislatif DPRD kabupaten/kota.

 2. Surat suara warna biru

 Surat suara warna biru, untuk memilih caleg DPRD provinsi

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Lensa Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah