PR PURWAKARTA - KPU RI telah memutuskan bahwa pada 14 Februari 2024 mendatang, akan dilaksanakan pencoblosan Pemilu secara serentak.
Lantas, pencoblosan apa sajakah di tanggal tersebut? Ternyata, pada Pemilu 2024 mendatang, masyarakat akan mencoblos sebanyak lima kali.
Dilansir dari akun @kpu_ri, ada 5 desain kertas suara yang nantinya akan dicoblos oleh masyarakat. 5 surat suara ini, akan diberikan oleh petugas di TPS.
5 lembar kertas surat suara itu, memiliki warna yang berbeda. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Polres Purwakarta Amankan Kepala UPTD Kesehatan Bojong
1. Surat suara warna hijau
Ternyata surat suara warna hijau ini, diperuntukkan bagi pemilihan calon legislatif DPRD kabupaten/kota.
2. Surat suara warna biru
Surat suara warna biru, untuk memilih caleg DPRD provinsi