Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu di Purwakarta

- 7 November 2023, 13:16 WIB
Ilustrasi uang palsu.
Ilustrasi uang palsu. /Pexels

Pada saat itu juga, disebutkan pelaku lamgsung ditangkap. Sementara dari pelaku AGS didapat 45 lembar uang Rp 100 ribu dan 5 lembar pecahan uang USD 100, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.

“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu AMB. Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Ke Purwakarta Yuk, Ini 4 Rekomendasi Wisata yang Bisa Dinikmati

Para pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Bareskrim Polri bersama dengan barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah