Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu di Purwakarta

- 7 November 2023, 13:16 WIB
Ilustrasi uang palsu.
Ilustrasi uang palsu. /Pexels

PR PURWAKARTA - Subdit Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti ratusan lembar dolar palsu siap edar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dolar palsu yang berhasil  ditemukan dari empat pelaku berinisial AGS, KB, DS, dan AMB yakni pecahan USD 100.

“Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat,” ujar Whisnu, dikutip dari PMJnews, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga: Boleh Dicoba, 5 Tempat Wisata di Purwakarta mulai dari Nuansa Alam dan Perkotaan

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah didapatkannya informasi kaitan adanya peredaran dolar palsu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penyamaran.

Polisi memesan kepada pelaku AGS dengan harga yang ditawarkan pelaku nilai USD 1 seharga Rp 5 ribu, dengan mengajak pertemuan di salah satu rumah makan di Purwakarta, Jawa Barat.

“Pelaku datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV di mana pada saat itu pelaku datang bersama-sama dengan KB, DS dan saudari TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa oleh KB,” kata dia.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Purwakarta Ini Punya Sajian Makanan Enak, Cocok Buat Liburan Keluarga

Whisnu menuturkan, saat itu KB mengeluarkan 995 lembar pecahan uang USD 100 yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong plastik hitam dan disimpan dalam tas berwarna hitam.

Pada saat itu juga, disebutkan pelaku lamgsung ditangkap. Sementara dari pelaku AGS didapat 45 lembar uang Rp 100 ribu dan 5 lembar pecahan uang USD 100, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.

“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu AMB. Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Ke Purwakarta Yuk, Ini 4 Rekomendasi Wisata yang Bisa Dinikmati

Para pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Bareskrim Polri bersama dengan barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah