PURWAKARTA TALK - Pemerintah Indonesia sudah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai libur nasional 2023 dan cuti bersama pada Selasa, 11 Oktober 2022.
SKB 3 Menteri libur nasional 2023 disepakati oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Dalam isi SKB 3 Menteri libur nasional 2023, membahas mengenai tanggal merah dan cuti bersama yang disepakati 3 Kementerian tersebut.
Adapun yang telah disepakati dalam SKB 3 Menteri libur nasional 2023 tercatat total 24 hari libur, diantaranya 16 libur tanggal merah. Sementara cuti bersama 2023 ada 8 hari.
Berikut daftar rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berdasarkan SKB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, yang dilansir purwakarta.pikiran-rakyat.com dari laman setkab.go.id.
Libur Nasional
- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi.
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li.