Usai Jalani Pemeriksaan Putri Chandrawathi Resmi Ditahanan, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

- 1 Oktober 2022, 09:04 WIB
Usai Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Febri Diansyah Bela Nyonya Sambo Soal Masih Memiliki Balita
Usai Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Febri Diansyah Bela Nyonya Sambo Soal Masih Memiliki Balita /Diolah Dari Google

Menurut mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan bahwa kondisi Putri Chandrawathi yang merupakan kliennya itu dinyatakan baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J dirumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Dia menuturkan dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya, ada resep obat juga yg diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri  Klinik Pratama. 

"Setelah proses pemeriksaan kesehatan, dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, Penyidik memutuskan  melakukan penahanan dengan penjelasan alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan,meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri," ujar Febri dikutip dari rilisnya yang diterima Purwakarta Pikiran Rakyat pada, Jumat 30 September 2022.

Selain itu, Febri Diansyah mengatakan apa yang diputuskan oleh pihak Polri menahaan Putri Chandrawathi sangat menghormatinya, namun kliennya tersebut memiliki anak yang usia masih dibawah dua tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Minta Maaf Atas Skenario yang Dibuat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan. Ibu Putri adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun, dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan, meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," kata mantan Juru Bicara KPK itu. 

Febri bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan serta berkeadilan. 

"Menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x