PURWAKARTA TALK - Artikel ini membahas tentang perbedaan bantuan sosial (Bansos) yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Lalu apa perbedaannya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Perbedaan antara kedua penerima bantuan sosial (Bansos) tersebut sudah jelas dari namanya juga tidak sama.
Baca Juga: Hati-hati Para Kopites! Liverpool Dihantui Kutukan Tujuh Musim Jurgen Klopp
Simak artikel ini sampai habis yang disajikan Purwakarta Talk Pada Kamis 6 September 2022.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah salah satu bantuan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.
Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bansos PBI JK diberikan kepada golongan masyarakat fakir miskin atau yang kurang mampu secara ekonomi.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) khusus bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar pemerintah.
Baca Juga: Kekalahan Liverpool di Stadion Diego Armando Maradona, Robertson: Kami Pantas Dikalahkan!