PURWAKARTA TALK - Pemerintah telah resmi menaikan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi pertalite menjadi Rp10.000 perliter.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pertalite harga dari Rp7.650,00 yakni menjadi Rp10 ribu perliter.
Jenis solar bersubsidi dari Rp5.150,00 perliter menjadi Rp6.800,00 perliter, dan pertamax nonsubsidi dari Rp12.500,00 perliter menjadi Rp14.500,00 perliter berlaku hari ini, Sabtu 3 September 2022, pukul 14.30 WIB .
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan resmi tersebut dengan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Film Mumun Sukses Dapat Sambutan Positif, Acha Septriasa: Wah Senang Banget
Dalam konferensi persnya tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak hari ini Sabtu.
Presiden RI Joko Widodo mengatakan keputusan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) ini adalah pilihan terakhir pemerintah.
Yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian.
Presiden Jokowi mengatakan dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.