Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: Tak Jadi Diblokir, WhatsApp dan Google Akhirnya Daftar PSE
Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.
Setelah 1,5 tahun dipenjara, Habib Rizieq Shihab kemudian dibebaskan pada Rabu, 20 Juli 2022 ini.
Rika Aprianti menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Baca Juga: Cara Download Lagu Sekali Seumur Hidup Milik Lesti Kejora Menggunakan Clip Converter
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Berita sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini! Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Dipenjara. (Eka Alisa Putri/PR). ***