46 Calon Jamaah Haji Furoda Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Apa itu Haji Furoda?

- 4 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Jemaah haji 2022. /Pixabay /Konevi
Ilustrasi Jemaah haji 2022. /Pixabay /Konevi /

PURWAKARTA TALK - Pada Kamis, 30 Juni 2022, sebanyak 46 calon jamaah haji Furoda tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Bandara Jeddah.

Belakangan ini arti haji Furoda menjadi sorotan publik dan banyak dicari usai insiden 46 jamaah haji Furoda yang dideportasi dari tanah suci karena masalah visa.

Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non kuota).

Baca Juga: Menang Tipis Atas PSM Makassar, Borneo FC Melangkah ke Semifinal Piala Presiden 2022

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," ucap Wamenag, dikutip dari Antaranews.

Diketahui, perusahaan yang memberangkatkan jamaah Furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Zainut Tauhid Sa'adi, insiden tersebut bisa saja tidak terjadi jika jamaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji.

Baca Juga: Berselisih, Seorang Pedagang di Pasar Induk Cikopo Purwakarta Tewas Kena Tusuk Sajam

"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," himbaunya.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x