Kemenkes Minta Pemerintah Daerah dan Tenaga Kesehatan Waspadai Hepatitis Akut

- 4 Mei 2022, 13:03 WIB
ilustrasi hepatitis akut. /Pixabay
ilustrasi hepatitis akut. /Pixabay /

PURWAKARTA TALK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) agar pemerintah daerah mewaspadai kasus hepatitis akut yang terbit pada 27 April 2022.

SE tersebut disampaikan kepada tak hanya kepada pemerintah daerah, namun penyedia fasilitas serta sumber daya manusia kesehatan.

"Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor KKP, laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit antara lain untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning (hepatitis) akut," kata mereka dalam SE.

Baca Juga: Aplikasi Edit Video untuk Android dan iOS, Link Download Aligth Motion di Sini

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa Kemenkes telah meningkatkan kewaspadaan dalam dua pekan terakhir ini.

Hal ini setelah WHO menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus hepatitis akut yang menyerang anak-anak di Eropa, Amerika, dan Asia, serta belum diketahui penyebabnya sejak 15 April 2022.

Selain itu, kewaspadaan tersebut meningkat setelah tiga pasien anak yang dirawat di RSUPN Dr. Ciptomangunkusumo Jakarta dengan dugaan hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya meninggal dunia.

Baca Juga: Gabung Timnas U-23, Ricky Kambuaya Senang Bisa Kenal Persib Lebih Dalam, Ini Penyebabnya

Mereka meninggal dalam kurun waktu yang berbeda dengan rentang dua minggu terakhir hingga 30 April 2022. Ketiga pasien ini merupakan rujukan dari rumah sakit yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x