Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Pakai Kereta Api, Simak Selengkapnya di Sini

- 26 April 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022 dengan kereta api.
Ilustrasi mudik lebaran 2022 dengan kereta api. /Instagram @keretaapikita

PURWAKARTA TALK - PT KAI Daop 1 Jakarta tak bosan mengingatkan calon penumpang yang hendak mudik lebaran 2022 untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan Kereta Api (KA).

Adapun syarat perjalanan mudik lebaran 2022 dengan Kereta Api sudah tertuang dalam SE Kemenhub No 49 Tahun 2022.

Pelanggan kereta api Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Di Piala Menpora, Persib Harus Puas di Bawah Persija - Catatan Maung Bandung

Kendati demikian, calon penumpang harus sudah vaksinasi dosis kedua.

Kebijakan itu berlaku mulai 20 April 2022.

Berikut ini persyaratan lengkap persyaratan perjalanan mudik lebaran 2022 dengan Kereta Api sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:

Baca Juga: Mudik Gratis Polri Masih Ada Kuota, Pendaftaran Dibuka Hingga Kamis Siang

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19

Halaman:

Editor: Adam Sumarto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x