PURWAKARTA TALK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan aturan ganjil genap (Gage) pada 13 ruas jalan Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran 2022.
Kebijakan Gage tersebut mulai berlaku 29 April sampai 8 Mei 2022.
"Ganjil genap (Gage) tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin, 25 April 2022.
Baca Juga: Resep Minuman Antiinflamasi ala dr Zaidul Akbar, Ampuh Bersihkan Racun Gorengan dan Mie Instan
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyampaikan aturan ganjil genap bakal ditiadakan.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.
"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Baca Juga: Kembali Dipercaya Persib, Victor Igbonefo Ingin Membalas dengan Ini
Dalam ketentuan ketiga huruf b disebutkan, ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).