Saat Idul Fitri, PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Parsel Lebaran

- 21 April 2022, 16:28 WIB
PNS dan penyelenggaran negara dilarang menerima parsel saat lebaran
PNS dan penyelenggaran negara dilarang menerima parsel saat lebaran /Antara/Rahmad

Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan itu kepada KPK.

"Terkait mekanisme serta formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," terangnya seperti dilansir PMJ.

Baca Juga: Di Mudik Lebaran 2022, Begini Syarat Program Motis KAI

Selain itu, Ipi juga mengingatkan, para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan serta hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan maupun tertulis.

"Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Adam Sumarto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah