Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan itu kepada KPK.
"Terkait mekanisme serta formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," terangnya seperti dilansir PMJ.
Baca Juga: Di Mudik Lebaran 2022, Begini Syarat Program Motis KAI
Selain itu, Ipi juga mengingatkan, para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan serta hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan maupun tertulis.
"Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tandasnya. ***