Sikat Investasi Bodong, Polda Metro Jaya Tetapkan Lagi Pelaku Robot Trading Fahrenheit

- 22 Maret 2022, 20:03 WIB
ilustrasi investasi bodong robot trading. (pixabay)
ilustrasi investasi bodong robot trading. (pixabay) /

Kemudian Pasal 45 C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Kemudian Pasal 105, Pasal 106 UU Perdagangan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang sudah diamankan adalah D, IL, dan DB. Saat dirilis pada Minggu, 20 Maret 2022, Polda Metro Jaya menyebut peran para pelaku beragam.

Baca Juga: Cara Main Cat Trap Game dengan Membuka Google dan Modal Kuota Internet

Peran para pelaku tersebut beragam mulai dari mengajak korban berinvestasi, menjadi admin, hingga mengelola website.

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah