Sikat Investasi Bodong, Polda Metro Jaya Tetapkan Lagi Pelaku Robot Trading Fahrenheit

- 22 Maret 2022, 20:03 WIB
ilustrasi investasi bodong robot trading. (pixabay)
ilustrasi investasi bodong robot trading. (pixabay) /

 

PURWAKARTA TALK - Polda Metro Jaya kembali menetapkan pelaku kasus investasi bodong terkait robot trading Fahrenheit.

Setelah tiga orang ditetapkan, pelaku baru investasi bodong Fahrenheit ditangkan di Alam Sutera, Tangerang, inisial MF.

MF merupakan admin pada kasus investasi bodong tersebut. Dia juga adalah penerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit. 

Baca Juga: Link Download dan Penjelasan Fitur Terbaru Minecraft Pocket Edition

Selain itu, diterangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, pelaku melakukan penarikan Withdrawal kepada member dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.

"Kami sudah mengamankan empat pelaku, di belakang ini ada tiga, yang satu baru saja kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan," katanya, Selasa, 22 Maret 2022, menyadur PMJ News.

Terkait aksinya tersebut, MF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 2.

Baca Juga: Emoji Kitchen Game Pembuat Emoji Mix Selain Tikolu atau Gboard

Kemudian Pasal 45 C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Kemudian Pasal 105, Pasal 106 UU Perdagangan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang sudah diamankan adalah D, IL, dan DB. Saat dirilis pada Minggu, 20 Maret 2022, Polda Metro Jaya menyebut peran para pelaku beragam.

Baca Juga: Cara Main Cat Trap Game dengan Membuka Google dan Modal Kuota Internet

Peran para pelaku tersebut beragam mulai dari mengajak korban berinvestasi, menjadi admin, hingga mengelola website.

Editor: M Adam Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah