PURWAKARTA TALK -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas upayakan peningkatan honorarium Penyuluh Agama Non-PNS sampai setingkat Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten (UMP/K).
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, kemarin.
Dia menuturkan, saat ini Penyuluh Agama hanya mendapat Rp 1 juta per bulannya. Ia menyebut upaya peningkatan honorarium tersebut untuk mendukung terwujudnya RPJM Nasional 2020/2024.
Baca Juga: Strategi Pemprov Jabar Cegah Omicron dan Pulihkan Ekonomi
Baca Juga: Agenda Presiden RI Joko Widodo Selasa 25 Januari
"Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam mengupayakan pemenuhan honorarium tersebut dengan mengusulkan penambahan anggaran untuk penyuluh Non-PNS agara berstandar Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota," bebernya.
Menteri Agama juga berharap kiprah kinerjanya akan terus dapat ditingkatkan demi terwujudnya capaian RPJM Nasional tahun 2020/2024.
Menurut dia, peran strategis yang diemban oleh para Penyuluh Agama tak sebanding dengan honor atau gaji yang sedikit diterima oleh para Penyuluh Agama.
Baca Juga: Tikolu Diserbu Gara-gara Emoji Mix Viral di TikTok, Gini Loh Cara Pakainya