Galih Loss Tiktoker Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Ngaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi

27 April 2024, 11:33 WIB
Galih Loss, TikToker yang ditangkap polisi karena lakukan penistaan Agama Islam di TikTok /instagram/@galihloss

PR PURWAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Polda Metro Jaya. TikToker Galih Noval Aji Prakoso atau yang lebih dikenal Galih Loss mengaku menyesal dan meminta maaf.

Galih ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait konten di media sosial miliknya terkait dugaan penistaan agama. pada hari Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2024.

Baca Juga: 3 Tempat Makan Paling Hits di Purwakarta, Pernah Dikunjungi Presiden Jokowi dan Artis

Galih Loss yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ditampilkan mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam atas konten yang dibuatnya.

“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” kata Galih di Polda Metro Jaya, Jumat 26 April 2024 kemarin.

Baca Juga: Diduga Nistakan Agama, Polda Metro Tetapkan TikToker Galih Loss Tersangka

Dia mengklaim konten yang dibuat dan diunggah ke media sosial TikTok miliknya dengan nama pengguna @galihloss3 yang bermuatan video tebak-tebakan darinya kepada seorang bocah terkait hewan yang bisa mengaji hanya untuk menghibur.

“Tujuannya untuk menghibur,” katanya.

Atas kasus hukum yang menimpa dirinya, Galih berjanji ke depannya akan membuat konten di media sosial yang lebih positif.

“Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya,” ujar Galih.

Baca Juga: Jaga Privasi Penggunanya, Google Search Luncurkan Fitur Keamanan Baru

“Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih,” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler