Diduga Nistakan Agama, Polda Metro Tetapkan TikToker Galih Loss Tersangka

27 April 2024, 08:42 WIB
Galih Loss menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Q

PR PURWAKARTA - Conten creator TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji di akun TikTok-nya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan video tersebut viral sehingga menimbulkan kontroversi dan dinilai menghina agama.

"Video ini cukup viral, mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan," katan awak media pada Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: Kenali 5 Fitur WhatsApp Business yang Berguna untuk Meningkatkan Penjualan Anda

Polisi menyelidiki video tersebut dan membuat laporan model A. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menangkap Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi.

"Subdit Cyber kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada Saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa Saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3," katanya.

Baca Juga: Panwascam Babakancikao Purwakarta Kawal Ketat Pelaksanaan Pemilu 2024

Dia mengungkapkan, Galih Loss juga telah mengakui dan menyadari konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan. Konten itu dibuat pada 17 April 2024.

"Kemudian si Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memelesetkan dan menyamakan kalimat taawuz dengan suara hewan serigala," tuturnya.

Baca Juga: Gokil! Audiocraft Berbasis AI dari Meta Bisa Membuat Audio dan Musik dari Teks

"Setelah pemeriksaan, dari penyidik di Subdit Cyber akhirnya kami sepakat bahwa si tersangka ini dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kemudian pada saat ini dilakukan penahanan," katanya.

Atas perbuatannya, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE). ***

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler