Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat Hari Ini

20 Juli 2022, 10:54 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat /ANTARA/HO-Dirjen PAS Kemenkumham

PURWAKARTA TALK - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akhirnya menguhirup udara bebas.

Habib Rizieq Shihab seperti yang disampaikan kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti bahwa dirinya dinyatakan bebas bersyarat.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang yang dikuti Purwakarta Talk dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Update Terkini: Semua Korban Kecelakaan Maut Cibubur Sudah Teridentifikasi, Salah Satunya TNI Berpangkat Pelda

Dia ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Tak Jadi Diblokir, WhatsApp dan Google Akhirnya Daftar PSE

Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.

Setelah 1,5 tahun dipenjara, Habib Rizieq Shihab kemudian dibebaskan pada Rabu, 20 Juli 2022 ini.

Rika Aprianti menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Baca Juga: Cara Download Lagu Sekali Seumur Hidup Milik Lesti Kejora Menggunakan Clip Converter

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Berita sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini! Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Dipenjara. (Eka Alisa Putri/PR). ***

Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler