“Janganlah seorang wanita berpuasa sunnah disaksikan oleh suaminya kecuali atas seizin suaminya.” (HR Tirmidzi)
Baca Juga: Doa Buka Puasa Senin Kamis Shahih: Arab, Latin dan Artinya
Jika suami berada di rumah, maka istri wajib meminta izin dahulu jika hendak puasa Senin Kamis, karena puasa sunnahnya seorang istri bisa menghalangi hak suaminya.
Memenuhi hak suami adalah wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan dengan melakukan ibadah sunnah.
Namun apabila suami sedang berada di luar kota, maka istri diperbolehkan puasa sunnah tanpa izin, atau diperbolehkan juga berpuasa apabila sang istri mengetahui keridhaan suami dan suami sedang berada di rumah.
Lalu bagaimana bila seorang istri berpuasa sunnah tanpa izin suaminya, apakah puasanya sah?
Baca Juga: Akses Segera prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 Sebelum Pendaftaran Ditutup
Dalam kitab al-Majmu’ Syarah Muhadzab dijelaskan, puasanya istri tanpa izin suami tetap sah meskipun melakukan keharaman.
Di samping itu, adapula yang berpendapat bahwa puasanya tetap sah namun tidak berpahala.
Larangan berpuasa tanpa izin suami tidak muncul begitu saja, adapun sababul wurud hadits ini dikarenakan kisah Shafwan bin al-Muatthal dan istrinya.