Hukum Suami Istri Bersentuhan setelah Wudhu Batal atau Tidak? Ustadz Abdul Somad: Tergantung Mazhab

- 11 Mei 2022, 21:54 WIB
Hukum Suami Istri Bersentuhan setelah Wudhu Batal atau Tidak? Ustadz Abdul Somad: Tergantung Mazhab
Hukum Suami Istri Bersentuhan setelah Wudhu Batal atau Tidak? Ustadz Abdul Somad: Tergantung Mazhab /Pixabay//

"Sedangkan jika bersentuhan biasa, tidak membatalkan wudhu," kata Ustadz Abdul Somad.

Berbeda dengan mazhab Hanafi, kata Ustadz Abdul Somad, mazhab Syafi'i memyebut lawan jenis yang bukan mahram bersentuhan, maka wudhunya batal.

Baca Juga: Doa saat akan Berkendara yang Sebaiknya Dibaca, Lengkap dengan Arab Latin dan Artinya

Sekalipun, terang Ustadz Abdul Somad, yang bersentuhan merupakan sepasang suami istri akan tetap dianggap batal.

"Kata mazhab Syafi'i batal, asal bersentuh kulit batal kecuali sama mahram. Kenapa? karena, pokok bersentuh kulit hati-hati," terang Ustadz Abdul Somad.

Adapun yang tidak membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi'i adalah mahram, sehingga siapa pun selain mahram wajib berwudhu lagi jika bersentuhan.

Baca Juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Begini Taktik Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 28

Sementara menurut mazhab Maliki, sepasang suami istri yang bersentuhan timbul syahwat atau nafsu, maka batal wudhunya.

Namun jika tidak ada syahwat dari suami istri tersebut, maka mazhab Maliki menyatakan tidak membatalkan wudhu meski bersentuhan.

"Mazhab Maliki, kalau bersyahwat batal kalau tak bersyahwat tak batal," kata Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah