Perempuan Shalat Tanpa Mukena Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

12 Mei 2022, 07:15 WIB
Perempuan Shalat Tanpa Mukena Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad /Pexels/Rodnae Production//

PURWAKARTA TALK - Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang sah atau tidaknya hukum perempuan shalat tanpa mukena.

Penjelasan tentang hukum perempuan shalat tanpa mukena agaknya wajib diketahui agar shalatnya diterima Allah Swt.

Dengan mengetahui hukum perempuan shalat tanpa mukena, diharap tidak hanya asal shalat karena tetap harus sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Jelang Latihan Perdana, Bek Senior Persib Ini Tak Ada Persiapan Khusus

Mengutip kanal YouTube Ustadz Abdul Somad, seorang jamaah menanyakan tentang sah atau tidak jika perempuan shalat tanpa mukena.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menyatakan hukum perempuan shalat tanpa mukena adalah tidak sah.

Sebagai perbandingan, Ustadz Abdul Somad menerangkan fatwa ulama yang menyebutkan terlihat tangan saat shalat, maka batal.

Baca Juga: Kunci Hidup Tenang Harmonis dan Sejahtera Menurut Ustadz Abdul Somad, Jalankan 4 Amalan Ini

"Perempuan yang shalat nampak tangannya, maka batallah shalatnya. Dia mesti ulang," kata Ustadz Abdul Somad, dikutip Kamis 12 Mei 2022.

Menurut Ustadz Abdul Somad, penutup kepala saat shalat bagi perempuan adalah yang dapat menutup telapak tangannya saat akan ruku'.

"Agar ketika sedang berdiri shalat dan tangan berada di samping badan, telapak tangan tidak terlihat," ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja? Ini Tips dan Trik Biar Masuk Gelombang 28

Namun jika telapak tangan masih terlihat saat sedang berdiri dan tangan berada di samping badan, shalatnya batal dan harus diulang.

"Kalau jilbabnya se-pergelangan tangan, sami Allahu liman hamidah, nampak tangan, maka batal shalatnya," tandas Ustadz Abdul Somad.

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum perempuan shalat tanpa mukena. Semoga bermanfaat.***

Editor: M Adam Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler