PURWAKARTA TALK - Dinas Pendidikan Jawa Barat menyosialisasikan informasi seputar Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.
PPDB Jawa Barat tahap 1 dimulai pada 6 Juni 2022 dan 17 Mei 2022, yang diawali dengan pembagian akun ke SMP dan MTS.
Kadisdik Dedi Supandi menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan, dikutip dari laman Disdik Jabar (25/03).
Untuk PPDB Jawa Barat 2022 ini tidak menggunakan rangking rapor. Namun, ada penambahan jalur zonasi dari yang semula 68 menjadi 83 zonasi.
Baca Juga: Download Lagu MP3 Satru 2 By Denny Caknan Feat Happy Asmara Gratis di YTMP3
Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah yang ada perbatasan wilayah kota/kabupaten.
"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25% , dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50% ," jelasnya.
"Untuk afirmasi, lanjutnya, terdiri dari 12% KETM, 3% disabilitas, dan 5% kondisi tertentu. Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," tambahnya.
Selengkapnya, berikut ini Teknis, Jadwal, dan persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, SLB, dikutip dari laman Disdik Jabar (24/05).