Indra Kenz Diduga Telah Hilangkan Barang Bukti, Polisi: Kayanya Ada yang Ngajarin

- 17 Maret 2022, 14:21 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga polisi telah menghilangkan barang bukti
Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga polisi telah menghilangkan barang bukti /Tangkapan layar YouTube/@Indra Kesuma

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Diprediksi Normal Jelang Puasa, Yakin?

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun. ***

Halaman:

Editor: Adam Sumarto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah