Batas Akhir Migrasi TV Analog ke Digital, Mau Masuk Tahap II

- 17 Mei 2022, 12:16 WIB
Migrasi dari Siaran TV Analog ke Digital
Migrasi dari Siaran TV Analog ke Digital /Pexels/Format

PURWAKARTA TALK - Pemerintah terus mendorong masyarakat agar bermigrasi atau berpindah siaran dari TV Analog ke digital.

Pemerintah pun menetapkan batas perhentian siaran TV Analog yang terbagi menjadi tiga tahapan dengan berbagai wilayah di dalamnya.

Batas perhentian siaran TV Analog tersebut antara lain pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran, lalu 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran, dan 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran.

Baca Juga: Suami Jangan Lalai, Ustadz Abdul Somad Ungkap 5 Kewajiban Suami Menafkahi Istri

Menyadur Instagram Diskominfo Kota Bandung, berikut 56 cakupan wilayah yang paling lambat migrasi TV analog ke digital pada 30 April 2022:

- Aceh 1, 2, 4, dan 7
- Sumut 2 dan 5
- Sumbar 1
- Riau 1 dan 4
- Jambi 1
- Sumsel 1
- Bengkulu 1
- Lampung 1
- Kepulauan Bangka Belitung 1
- Kepulauan Riau 1
- Jabar 2, 3, 4, 7, dan 8
- Jateng 2, 3, 6, dan 7
- Jatim 3, 4, 5, dan 10
- Banten 1 dan 2
- Bali
- NTB 1
- NTT 1, 3, dan 4
- Kalbar 1
- Kalsel 1, 2, dan 4
- Kalteng 1
- Kaltim 1 dan 2
- Kalut 1 dan 3
- Sulut 1
- Sulteng 1
- Sulsel 1
- Sulawesi Tenggara 1
- Gorontalo 1
- Sulbar 1
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua 1
- Papua Barat 1 dan 4

Baca Juga: Mobil Travel Terlibat Kecelakaan Tunggal di Tol Cipularang 2 Korban Tewas 1 Luka Berat

Paling lambat 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran mencakup:

- Sumut 1
- Sumbar 4, dan 7
- Riau 5
- Jambi 2, 3, dan 5
- Sumsel 2, 3, 5, dan 6
- Lampung 3
- Kepulauan Bangka Belitung 2
- DKI Jakarta
- Jabar 1
- Jateng 1
- DI Yogyakarta
- Jatim 1
- NTT 2
- Kalbar 3
- Kalsel 1
- Kalteng 6
- Sulut 2
- Sulteng 2 dan 6
- Sulsel 5, 7, dan 8
- Sulawesi Tenggara 2
- Maluku Utara 2

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x