Tata Cara dan Link Daftar Pembelian BBM Solar dan Pertalite untuk Kendaraan Roda 4

29 Juni 2022, 10:04 WIB
Tata Cara dan Link Daftar Pembelian BBM Solar dan Pertalite untuk Kendaraan Roda 4 /MyPertamina.id/

PURWAKARTA TALK - Pemerintah akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) alias bensin jenis solar dan pertalite.

Pembatasan dilakukan untuk menekan penggunaan BBM bersubsidi pada kalangan yang mampu sehingga tidak menyebabkan beban keuangan negara.

Pembatasan itu mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022, namun pada tahan seleksi pengendara yang berhak menggunakan jenis BBM tersebut.

Baca Juga: Jadwal Dan Link Streaming TV SCTV Hari Ini, Rabu 29 Juni 2022 Sinetron Cinta Setelah Cinta

Sementara penerapan penuhnya untuk pembatasan penggunaan pertalite dan solar akan dilakukan mulai Agustus 2022.

Adapun cara membatasinya dengan menerapkan aplikasi My Pertamina. Aplikasi itu dijadikan sarana pendaftaran pengendara yang berhak menerima kedua jenis BBM tersebut.

Berikut tata cara daftar menjadi konsumen solar dan pertalite untuk kendaraan roda 4.

Baca Juga: Indonesia Diwabahi PMK, Pemerintah Janji Pasokan dan Harga Hewan Kurban Idul Adha Aman

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya. 

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id atau klik link daftar berikut ini: DI SINI

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti intruksi dalam website tersebut

6. Tunggu verifikasi maksimal tujuh hari kerja

7. Verifikasi akan didapatkan pada alamat email yang didaftarkan

8. Atau, cek status pendaftaran di website secara berkala

9. Ketika sudah terverifikasi, untuk kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Baca Juga: Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Presiden 2022,  Persib Bandung vs PSS Sleman Jadi Pembuka

Sebagai catatan, uji coba awal pembatasan pembelian BBMK solar dan pertalite akan dilakukan di beberapa kabupaten kota saja. 

Daerah-daerah tersebut antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, serta DI Yogyakarta.***

Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler