Megawati Diminta Evaluasi Ketua DPC PDIP Purwakarta, Diduga Gelapkan Dana Operasional Pemilu

- 16 Maret 2024, 09:35 WIB
Ketua Umum Megawati Soekarno Putri
Ketua Umum Megawati Soekarno Putri /M. Risyal Hidayat/ANTARA

Berdasarkan informasi yang diterima para pimpinan PAC, bahwa honor dan operasional saksi untuk Pileg dan Pilpres 2024 dari DPP adalah sebesar satu juta rupiah per TPS. Adapun yang kami terima saat pelaksanaan hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu hanya sebesar Rp 600 ribu per TPS untuk dua orang saksi. Itu artinya ada Rp 400 ribu per TPS yang tidak jelas peruntukannya. Jika dikalikan 2.693 TPS jumlahnya sekitar satu miliar lebih, yang hingga saat ini tak jelas pertanggungjawabannya.

Ditulis juga, jikapun dana tersebut digunakan untuk saksi-saksi ditingkat desa hingga tingkat kabupaten serta honorarium para admin di kamar hitung DPC. Selisih antara anggaran yang diberikan oleh DPP dengan dana yang memang dibagikan masih cukup besar.

Poin berikutnya dalam surat mosi tidak percaya itu juga ditulis, bahwa Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada saudara Budi Hermawan (Presiden RBH) untuk menjadi calon kepala daerah yang akan diusung PDIP pada Pilkada Purwakarta 2024 mendatang.

Masih menurut belasan PAC dalam surat tersebut, manuver atau langkah Ketua DPC PDIP Purwakarta itu dianggap telah melanggar beberapa ketentuan dan aturan partai. Pasalnya, DPP PDIP hingga saat naskah ini ditulis belum menginstruksikan melalui surat resmi untuk dimulainya proses penjaringan calon kepala daerah.

Keputusan dari Ketua DPC PDIP itu juga dibuat sepihak tanpa menggunakan mekanisme rapat dan musyawarah sesuai AD-ART. Surat rekomendasi tersebut dianggap telah melanggar AD-ART pasal 69 mengenai rapat DPC partai dan pasal 70 mengenai Rakecab.

Baca Juga: Selain Inspektorat, Pospera Purwakarta juga Bakal Laporkan Diskominfo ke Polda dan Kejati Jabar

Hal lainnya juga ditulis dalam surat tersebut, yaitu soal iuran anggota fraksi DPRD Kabupaten Purwakarta yang dikumpulkan atau disetorkan tidak kepada Bendahara DPC tapi diserahkan kepada Wakil Sekertaris Bidang Internal yang secara tupoksi bukan merupakan orang yang berwenang mengelola keuangan partai.

Bahkan, anggota DPRD Purwakarta dilantik pada tahun 2019 lalu, tidak pernah ada transparansi keuangan melalui mekanisme rapat kerja partai sebagai wadah pertanggungjawaban keuangan partai yang jelas. Padahal, soal itu ditegaskan pada pasal 89 AD-ART partai, yang raker-nya wajib dilakukan setiap tahun.

Kemudian, ditulis juga bahwa selama periode kepengurusan DPC PDIP Purwakarta 2019-2024, biaya operasional (BOP) untuk PAC baru tiga kali diberikan. Adapun jika alasan dari tidak adanya anggaran BOP untuk PAC dikarenakan tidak tersedianya dana di kas DPC. Para pimpinan PAC sampai saat ini belum pernah melihat evaluasi keuangan sesuai pasal 87 ayat 2 di AD-ART partai maupun notulensi rapat kerja tahunan sesuai pasal 89 AD-ART partai.

Masih ditulis di surat mosi tidak percaya tersebut. Berdasarkan bukti yang sudah dimiliki pihak DPD PDIP Jawa Barat, Ketua DPC PDIP Purwakarta dianggap telah gagal mendistribusikan dan memasangkan alat peraga kampanye calon presiden Ganjar-Mahfud dimana banyak sekali baliho, spanduk dan APK lain yang tidak didistribusikan kepada para pengurus di daerah sehingga berdampak pada kurang optimalnya sosialisasi di daerah.

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah