Diduga Terlibat Korupsi, Polres Purwakarta Amankan Kepala UPTD Kesehatan Bojong

- 26 Desember 2023, 13:16 WIB
Jumpers Polres Purwakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala UPTD Kesehatan.
Jumpers Polres Purwakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala UPTD Kesehatan. /Tim PR Purwakarta

Baca Juga: Atasi Krisis Air Bersih di Kecamatan Kota, PDAM Purwakarta Optimalkan Produksi Air Jatiluhur ke IPA Sadang

Atas perbuatanya, Pelaku ini disangkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelaku DS yang merupakan Kepala UPTD Puskesmas Bojong ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah