Pengembang Perum Green Permata Cibungur Diduga Tak Indahkan Aturan PSU Menteri PUPR

- 18 Oktober 2023, 08:36 WIB
Tampak depan Perum Green Permata Cibungur.
Tampak depan Perum Green Permata Cibungur. /Tim Purwakarta Talk

 

PURWAKARTA TALK - Salah satu pengembangan perumahan Green Permata Cibungur yakni PT Griya Sarana yang beralamat di Jalan Alternatif Cikopak- BIC Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Purwakarta itu diduga telah melakukan akad kredit dan terkait mengindahkan peraturan menteri PUPR terkait Prasarana, sarana, dan utilitas umum PSU.

Salah satu konsumen yang enggan disebutkan namanya kepada media mengungkapkan, bahwa dirinya merasa kecewa karena sesudah akad dilakukan kondisinya belum rampung diselesaikan.

"Jadi sesudah akad belum beres 100 persen, rumah masih dalam kondisi berantakan, dan kondisi sumur bor belum dilakukan pengeboran. Serta jalan depan rumah belum dilakukan pengecoran," katanya saat kepada awak media belum lama ini.

Baca Juga: Pj Bupati Purwakarta Panen Raya di Desa Tanjungsari

Sebagaimana diketahui, Kementrian PUPR telah mengeluarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemudahan Dan Bantuan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dan pada Pasal 21 Ayat 6 menyebutkan Prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/Akad pembiayaan.

Baca Juga: Konsolidasi Kemenangan Golkar Purwakarta, Anne Ratna Temui Uda Herman

Dengan demikian akad kredit hanya bisa dilakukan apabila PSU tersebut sudah dipenuhi.

Tetapi fakta dilapang masih saja ada oknum pengembang yang bandel dengan melakukan akad kredit dengan sejumlah konsumen dan diduga melanggar ketentuan peraturan menteri PUPR tersebut.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah