Dinkes Berhentikan Nakes Pelapor Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas Plered

- 16 Januari 2023, 19:02 WIB
dr. Dian Karsoma usai mendatangi Kantor Kejari Purwakarta beberapa waktu lalu (Tim Purwakarta Talk)
dr. Dian Karsoma usai mendatangi Kantor Kejari Purwakarta beberapa waktu lalu (Tim Purwakarta Talk) /

PURWAKARTA TALK - Tenaga kesehatan (Nakes) pelapor dugaan pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas Plered Purwakarta, Dian Karsoma diberhentikan atau tak diperpanjang kontrak oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.

Pemberhentian Dian Karsoma Karsoma diketahui berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta nomor: 440./7/42 _Dinkes/1/2023 Tentang Pemberhentian Kontrak Kerja Dengan Hormat Tenaga Non ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut, ada 11 Nakes non ASN yang di berhentikan atau tak diperpanjang kontrak kerjanya. Adapun, ke 11 pegawai non ASN yang diberhentikan tersebut masing-masing diantaranya posisi jabatan 2 Apoteker, 2 Bidan, 2 Dokter, 1 Perawat, 1 Analis Keuangan dan 3 Nutrisionis.

Baca Juga: Hadir di Purwakarta, De Wave Tempat Pijat, Salon dan Refleksi yang Harganya Terjangkau

Menurut penuturan Dian Karsoma sebagai salah satu Nakes Non ASN yang diberhentikan menilai pemutusan kerja ini dilakukan secara tidak profesional. Pasalnya, ia sendiri hanya mendapat pemberhentian pemutusan kerja itu melalui pesan WhatsApp dari Kepala Puskesmas Plered tanpa adanya surat resmi.

"Kita menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dan itupun informasi diberikan oleh Kepala Puskesmas (kapus), pada Minggu 15 Januari 2023 bukan pada jam kerja. Dan ini saya sangat menyayangkan sekali," ujar Dian Karsoma, kepada awak media, pada Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Viral Surat Terbuka dari Warga Purwakarta untuk Ambu Anne dan Dedi Mulyadi: Saya Ingin Mereka Baik-baik aja

Adapun dengan adanya pemberhentian ini, Dian Karsoma meminta kepada Dinas Kesehatan Purwakarta untuk segera mengembalikan beberapa dokumen yakni, Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktek (SIP) dan SK pengangkatan.

"Kenapa saya minta dokumen itu untuk segera dikembalikan. Itu untuk menghindari penyalahgunaan dan menjaga penyelewengan karena dokumen tersebut menyangkut perhitungan dana kapitasi BPJS. Nah, kalau THL nya tidak diperpanjang SIP nya masih di pakai di BPJS apa tidak?," Katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x