Baca Juga: Rekruitmen P3K Formasi Guru di Purwakarta Menuai Protes, Dinilai Tidak Berpihak Pada Guru PAI
Artinya telah Badan Publik telah menyadari pentingnya kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk memberi ruang bagi publik agar dapat berpartisipasi pada proses pengambilan kebijakan publik.
“Besar harapan saya agar di tahun tahun mendatang, lebih banyak lagi Badan Publik yang dapat memenuhi kepatuhan dalam melaksanakan KIP, Pemerintah juga berkomitmen kuat dan terus mendorong optimalisasi Badan Publik dalam menjalankan amanat UU KIP,” ujar Menkopolhukam Moh. Mahfud MD. ***