Sementara itu, Kepala Lapas Kelas ll B Purwakarta, Sopiana mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana karena telah berkomitmen mengikuti sejumlah program pembinaan dengan baik.
"Tujuan utama program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat kembali ke tengah-tengah masyarakat," kata Sopiana.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Tampil Anggun pada Upacara Bendera HUT RI ke 77
Ia juga mengungkapkan dari 448 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Purwakarta, sebanyak 291 orang mendapat remisi umum mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.
Tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, pada 17 Agustus 2022.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa barang terlarang hasil rajia jajaran Forkopimda Kabupaten Purwakarta. ***