Terbitkan Surat Edaran, Disdik Purwakarta Larang Siswa Konvoi Kendaraan Usai Pengumuman Kelulusan

- 7 Juni 2022, 15:12 WIB
Iustrasi: aksi corat coret siswa dilarang keras Dinas Pendidika  Purwakarta./Dally Kardilan/Galamedia
Iustrasi: aksi corat coret siswa dilarang keras Dinas Pendidika Purwakarta./Dally Kardilan/Galamedia /

PURWAKARTA TALK - Para siswa di Kabupaten Purwakarta bakal kena sanksi berupa penundaan atau pembatalan kelulusan jika melakukan curat coret dan konvoi kendaraan usai pengumuman kelulusan.

Kelulusan pada satuan pendidikan SD dan SMP di Purwakarta sendiri bakal dilaksanakan pada 15 Juni 2022 mendatang.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Ervin Aulia Rachman mengatakan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut.

Baca Juga: Kick Off Piala Presiden 2022 di Stadion Manahan Solo, Hadiah Miliaran Rupiah Bagi Juara

Pihak sekolah bakal mensosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada para siswa untuk ditaati.

"Jika tidak ditaati yah bakal kena sanksi penundaan atau pembatalan kelulusan," ujar dia, Selasa 7 Juni 2022.

Berikut isi surat edaran larangan konvoi menggunakan kendaraan bermotor dan aksi curat coret setelah pengumuman kelulusan.

Baca Juga: Curat Coret Seragam dan Konvoi Usai Kelulusan, Siswa di Purwakarta Bakal Kena Sanksi

1. Satuan Pendidikan mensiasati mekanisme pengumuman kelulusan agar tidak memberi peluang
siswa melakukan aksi yang merugikan satuan pendidikan dan peserta didik.

2. Melarang Peserta didik untuk melakukan konvoi menggunakan kendaraan bermotor dalam rangka
euforia pengumuman kelulusan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

3. Melarang melakukan aksi corat coret pakaian seragam dan sarana umum lainnya.

Baca Juga: Di Sela Nonton Kualifikasi Piala Asia 2023, Yuk Download Lagu MP3 YouTube Pakai Clip Converter

4. Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud point 2 dan 3 diberikan sanksi penundaan/pembatalan kelulusan.

5. Mensosialisasikan point 2, 3 dan 4 di atas kepada Orangtua/Wali peserta didik.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.***

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah