Diduga Edarkan Uang Palsu, Polisi Bekuk 2 Kakek di Purwakarta

- 24 Mei 2022, 16:44 WIB
2 kakek di Purwakarta dibekuk Polisi.
2 kakek di Purwakarta dibekuk Polisi. /Tim Purwakarta Talk

Dari data dan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut.

"Para pelaku memperoleh uang palsu itu dari Agung yang berada di Kabupaten Bandung, dengan cara menukar dengan uang asli," kata dia.

Baca Juga: Polres Purwakarta Ringkus 2 Pelaku Pencuarian Motor Berasal dari Bogor

Ia menegaskan, kedua pelaku diamankan karena masuk dalam kategori sebagai pengedar uang palsu. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah)," ujar Kompol Firman Taufik.***

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah