Diduga Edarkan Uang Palsu, Polisi Bekuk 2 Kakek di Purwakarta

- 24 Mei 2022, 16:44 WIB
2 kakek di Purwakarta dibekuk Polisi.
2 kakek di Purwakarta dibekuk Polisi. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Dua kakek di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Dua kakek tersebut berinisial MKL berusia 60 tahun warga Kecamatan Bungursari dan JPY berusia 58 tahun warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Mereka dibekuk pihak kepolisian setelah kedapatan transaksi menggunakan uang palsu di salah satu ATM mini di wilayah Purwakarta.

Baca Juga: Ditanya Uya Kuya, Psikiater Cantik Intan Erlita: Bipolar dan Penipu Berbeda, Ini Ciri-Cirinya

"Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan 198 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100. 000," ungkap  Waka Polres Purwakarta, Kompol Firman Taufik dalam konferensi pers, Selasa 24 Mei 2022.

Ia mengatakan, kasus inu terungkap saat pelaku mencoba menyetorkan uang ke Agen BRI link yang berada di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta.

Akan tetapi, penjaga agen BRI link menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Tips Aglonema Subur dan Bebas Jamur, Cukup Semprotkan Bahan-bahan Ini

Tak berselang lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Dari data dan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut.

"Para pelaku memperoleh uang palsu itu dari Agung yang berada di Kabupaten Bandung, dengan cara menukar dengan uang asli," kata dia.

Baca Juga: Polres Purwakarta Ringkus 2 Pelaku Pencuarian Motor Berasal dari Bogor

Ia menegaskan, kedua pelaku diamankan karena masuk dalam kategori sebagai pengedar uang palsu. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah)," ujar Kompol Firman Taufik.***

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah