Polres Purwakarta Ringkus 2 Pelaku Pencuarian Motor Berasal dari Bogor

- 24 Mei 2022, 16:22 WIB
Polres Purwakarta mengamankan 2 pelaku spesialis pencuri motor.
Polres Purwakarta mengamankan 2 pelaku spesialis pencuri motor. /Tim Purwakarta Talk

Atas perbuatannya, kata dia, komplotan pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Tagar We Love You Taehyung Menggema di Twitter, Cetak Rekor?

"Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegas dia.

Selain itu, ia mengimbau warga yang pernah menjadi korban curanmor tidak perlu datang ke Mapolres Purwakarta untuk mengecek apakah motornya sudah berhasil ditemukan atau belum.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Update PES 2021 ke eFootball 2022 Mobile

Sebab, pihaknya akan menghubungi para korban dan pihaknya bakal mengantarkan motor tersebut.

"Kami akan menghubungi para korban berdasarkan data kendaraan dan data laporan polisi yang sudah kami miliki sehingga para warga yang pernah menjadi korban tidak perlu repot-repot datang ke Mapolres Purwakarta untuk mengecek motornya atau bukan yang sudah disita polisi. Insyaallah jika datanya sudah lengkap Kami akan antara motor tersebut ke rumah pemiliknya," ujar Kapolres.***

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah