Tolak Raperda Ketenagakerjaan, Disnaker Purwakarta Digeruduk Aliansi Buruh

- 19 Mei 2022, 15:12 WIB
Aliansi buruh gelar aksi demo di depan kantor Disnaker Purwakarta.
Aliansi buruh gelar aksi demo di depan kantor Disnaker Purwakarta. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Kamis 19 Mei 2022.

Para buruh dari Purwakarta itu menyuarakan penolakan
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah yang dianggap mengadopsi omnibus law.

"Kami minta Raperda itu tidak dilanjutkan atau dibatalkan," ungkap Koordinator Aksi, Fuad BM.

Baca Juga: Doa setelah Adzan Lengkap dengan Arab Latin dan Artinya

Menurutnya, Raperda harus dibatalkan karena sangat berbahaya bagi para buruh jika berlakukan. Kesejahteraan para buruh terancam hilang, salah satunya adalah upah murah.

Belum ada aturan itu juga magang sudah masuk di Purwakarta, apalagi jika diberlakukan para buruh terancam kesejahteraannya.

Baca Juga: Jadwal Indonesia vs Malaysia di Semifinal Mobile Legends SEA Games 2022

"Dia memberlakukan magang, tapi pemerintah daerah tidak menyiapkan memperbanyak fasilitas publik," kata dia.

Ia mencontohkan pasar murah tidak ada, harga kebutuhan tetap naik, belum lagi iuran BPJS naik tinggi. Sementara sekarang ada rencana upah buruh diturunkan, bagaimana nasib para buruh ke depan.

"Ini yang kami tolak, jadi tidak berimbang," ujar dia menegaskan.

Baca Juga: Klasemen Mobile Legends SEA Games 2022 Grup B, Timnas Indonesia Sapu bersih Match

Perwakilan buruh beraudensi dengan pimpinan Disnakertrans dan menyampaikan penolakan Raperda ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah yang dianggap mengadopsi omnibus law.

Hasil dari duduk bersama itu, Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi menyatakan bahwa pembahasan draft naskah akademis Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pembahasannya dihentikan.

Baca Juga: Doa Khitanan Bahasa Arab, Orang Tua Wajib Membacanya agar Anak Diberi Keselamatan

Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak akan meyusun draft Raperta tentang ketenagakerjaan sampai dengan permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan.

"Setelah berkoodinasi dengan stakeholder baik FSPMI dan SPSI, badan hukum termasuk bupati Purwakarta kita memutuskan tidak akan meyusun draft Raperta tentang ketenagakerjaan sampai permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan," ujar Didi.***

 

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x