14 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Program Asimilasi Rumah, 1 Orang Bebas Bersyarat

- 22 Februari 2022, 12:44 WIB
Lapas Klas IIB Purwakarta, Jawa Barat.
Lapas Klas IIB Purwakarta, Jawa Barat. /

PURWAKARTA TALK - 14 warga binaan di Lapas Klas IIB Purwakarta mendapatkan program asimilasi rumah , 1 di antaranya pembebasan bersyarat sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Kalapas Klas IIB Purwakarta, Sopiana mengatakan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas sebagaimana program Kemenkum HAM dalam menanggulangi Covid-19.

Ada beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah. Di antaranya, sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik serta tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99/2012.

Baca Juga: Akibat Tungku Pembakaran Bocor, Pabrik Tahu dan Rumah Warga di Sukatani Purwakarta Terbakar

"Pemberian asimilasi diproses sesuai ketentuan. Kami juga terus mendata warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi. Program asimilasi ini tidak ada biaya sama sekali alias gratis," ujar dia, Selasa 22 Februari 2022.
Meski mendapatkan asimilasi di rumah, kata Sopiana, bukan berarti belasan warga binaan tersebut sudah dinyatakan bebas murni.

"Selama menjalani asimilasi, mereka tetap dipantau oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan. Mereka juga tetap wajib lapor secara rutin," kata dia.

Baca Juga: Link Streaming PSM vs Persib Bandung, Mainkan Dulu Game Viral Cat Trap

Sopiana berharap, para penerima asimilasi dapat mematuhi aturan terkait program asimilasi di rumah. Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi overkapasitas di Lapas kelas IIB Purwakarta serta dapat memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana melalui program similasi di rumah maupun reintegrasi sosial.

Baca Juga: Liga Champions: Link Live Streaming Villarreal vs Juventus, Laga Berat Si Nyonya Tua

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah