Permenaker JHT Tuai Polemik, DPRD Purwakarta : Tak Sejalan Semangat Pemulihan Ekonomi Nasional Cabut Saja

- 21 Februari 2022, 20:37 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta/Sri Puji Utami
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta/Sri Puji Utami /-Rismawan

PURWAKARTA TALK - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami meminta Kementrian Tenaga Kerja mengevaluasi ulang atau mencabut kebijakan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap tenaga kerja.

Pasalnya,Dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menyebutkan tenaga kerja baru bisa mencairkan JHT di usia 56 tahun.

"Permenaker ini jelas menciderai nurani para buruh atau tenaga kerja Indonesia," terang Puji kepada media Purwakarta.pikiran-rakyat.com, Senin (21/02/2022).

Baca Juga: Terapkan Kebijakan PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan yang Dikeluarkan Pemkab Purwakarta

Baca Juga: Cat Trap Game Main Android : Cat Trap Online Game Web Gratis by llerah di Google

Menurut Puji, Pembayaran JHT merupakan harapan bagi tenaga kerja ketika terkena PHK untuk menyambung hidup serta menjadi modal untuk membuka usaha mandiri.

"Saya kecewa atas terbitnya Permenaker ini. Atas dasar tuntutan buruh di daerah, Saya meminta Menaker mencabut keputusan yang tak memihak kaum buruh atau tenaga kerja tersebut," terang perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Purwakarta.


Puji juga mengatakan, di masa pandemi seperti sekarang ini banyak tenaga kerja yang terkena PHK, disamping itu munculnya tenaga kerja baru juga menjadi sebab mereka yang terkena PHK sulit mencari kerja kembali.

Baca Juga: Kemendagri Bakal Rubah E-KTP Jadi Digital, Disduk Purwakarta: Pemerintah Pusat Sedang Mempersiapkan

Baca Juga: Yuk Mainkan Cat Trap Game Gratis Permainan Populer Cattrap Yang Sedang Viral di TikTok

"Urgensi Dana JHT menjadi hal yang tak dapat dibantah lagi. Karena mereka yag terkena PHK bisa mencairkannya untuk bekal hidup juga untuk modal mencari peluang kerja baru di perusahaan lain," bebernya.

Halaman:

Editor: Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x