Zainul kembali akan melaporkan pihak yang terlibat dalam pembuatan film itu dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
Sebagaimana diketahui, kasus Vina Cirebon yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan pada tahun 2016 silam diduga oleh geng motor menjadi perhatian publik. Ini mencuat kembali setelah film Vina: sebelum 7 hari tayang di bioskop Tanah Air dan mendapat respon bagus dari penonton. ***