Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu

- 26 Maret 2024, 11:28 WIB
Presiden Jokowi menunjukkan bukti pelaporan SPT Pajak 2023, Jumat 22 Maret 2024, di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Jokowi menunjukkan bukti pelaporan SPT Pajak 2023, Jumat 22 Maret 2024, di Istana Negara, Jakarta. /Foto: Humas Setkab/Oji/

PR PURWAKARTA -Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Sistem Berbasis Elektronik, MenpanRB: Indonesia Menuju Keterpaduan Layanan

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” katanya, pada Jumat 22 Maret 2024, lalu.

Baca Juga: Sambut Kemeriahaan Malam Takbiran, Pemda Purwakarta Bakal Gelar Festival Bedug

Baca Juga: Curah Hujan Masih Tinggi, Pemkab Purwakarta Minta Petugas Penanggulangan Bencana Siaga

Dikatakannya, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” pungkasnya. ***

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x