PR PURWAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Eks Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate.
Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," sambungnya.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima digunakan untuk bansos.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya Blue Bird dan Saham Pemilik yang Hilang
Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.***