Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Menkominfo Johny G Plate Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

- 9 November 2023, 09:29 WIB
Eks Menkominfo era Presiden Jokowi, Johnny G Plat saat berdiri meninggalkan kursi duduk persidangan usai divonisi 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Eks Menkominfo era Presiden Jokowi, Johnny G Plat saat berdiri meninggalkan kursi duduk persidangan usai divonisi 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. /F. VOI

PR PURWAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Eks Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate.

Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Nikmati Liburan Akhir Tahun 2023, Ini 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," sambungnya.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima digunakan untuk bansos.

Baca Juga: Sejarah Berdirinya Blue Bird dan Saham Pemilik yang Hilang

Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x